Merek atau juga biasa dikenal dengan istilah brand adalah identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang ada dalam perdagangan. Namun tidak hanya sebagai identitas semata, merek juga berperan penting mewakili reputasi, positioning, dan personality dari produk barang/jasa. Tak heran jika branding menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk/jasa.
Hak Merek adalah bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang dan/atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk merek tersebut terdaftar.
Kemudian faktor apa saja yang menyebabkan pendaftaran merek ditolak? Simak beberapa point dibawah ini.
Nama merek yang hanya menyebutkan jenis produk atau jasa tidak dapat didaftarkan, contoh:
– Apple tidak dapat didaftarkan sebagai merek untuk buah-buahan, tapi bisa didaftar untuk merek produk elektronik
– Merek SIRUP tidak dapat didaftarkan untuk jenis barang sirup
Contoh:
– Mendaftarkan merek HITAM untuk KOPI karena, karena kopi umumnya berwarna hitam
– Mendaftarkan merek MANIS untuk GULA, karna gula umumnya berasa manis
Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang/jasa yang sejenis. Ketika A sudah memiliki merek terdaftar GEULIS untuk jenis barang pakaian jadi, pendaftaran GEULIS, GEULEES, atau GAULIES oleh B pada jenis barang pakaian jadi akan ditolak
1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan. contoh: Narkoba
2. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat atau khasiat barang dan jasa. Contoh: Kwat obat | tagline: obat penenang
3. Memiliki persamaan dengan indikasi geografis terdaftar.
Kintamani contohnya, tidak dapat didaftar sebagai merek untuk kopi, karena sudah ada indikasi geografis Kopi Kintamani. Demikian pula Parmigiana Reggiano untuk keju dan olahan susu, atau Champagne untuk minuman beralkohol
4. Merupakan nama umum atau lambang umum. Seperti tanda tengkorak atau palang seperti pada palang merah. Namun jika diberi ornamen tambahan seperti tengkorak pada logo Skullcandy atau palang pada logo Swiss Army bisa didaftarkan.
5. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum milik orang lain kecuali sudah ada persetujuan
Sumber Referensi:
http://www.hki.co.id/merek.html
Instagram DJKI Kemenkumham https://www.instagram.com/p/CJZ_hBEL8jw/
Dalam era digital saat ini, e-commerce telah menjadi pilihan utama bagi banyak bisnis untuk memasarkan…
Di era digital yang semakin maju, peran Community Manager dalam perkembangan sebuah brand menjadi sangat…
Google baru-baru ini mengumumkan peluncuran model AI generasi gambar terbarunya, Imagen 3, yang kini tersedia…
Dalam beberapa tahun terakhir, kecerdasan buatan (AI) telah menjadi alat yang semakin populer di industri…
Dalam era teknologi yang semakin canggih, inovasi dalam kecerdasan buatan terus berkembang pesat, khususnya dalam…
Ketika tahun baru 2025 semakin mendekat, banyak desainer mulai mencari font yang mampu mewujudkan semangat…