Merek atau juga biasa dikenal dengan istilah brand adalah identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang ada dalam perdagangan. Namun tidak hanya sebagai identitas semata, merek juga berperan penting mewakili reputasi, positioning, dan personality dari produk barang/jasa. Tak heran jika branding menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk/jasa.
Hak Merek adalah bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang dan/atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk merek tersebut terdaftar.
Kemudian faktor apa saja yang menyebabkan pendaftaran merek ditolak? Simak beberapa point dibawah ini.
1. Jika nama merek hanya menyebutkan jenis produk/jasanya itu sendiri
Nama merek yang hanya menyebutkan jenis produk atau jasa tidak dapat didaftarkan, contoh:
– Apple tidak dapat didaftarkan sebagai merek untuk buah-buahan, tapi bisa didaftar untuk merek produk elektronik
– Merek SIRUP tidak dapat didaftarkan untuk jenis barang sirup
2. Berkaitan dengan sifat barang atau jasa
Contoh:
– Mendaftarkan merek HITAM untuk KOPI karena, karena kopi umumnya berwarna hitam
– Mendaftarkan merek MANIS untuk GULA, karna gula umumnya berasa manis
3. Memiliki persamaan dengan merek milik pihak lain
Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang/jasa yang sejenis. Ketika A sudah memiliki merek terdaftar GEULIS untuk jenis barang pakaian jadi, pendaftaran GEULIS, GEULEES, atau GAULIES oleh B pada jenis barang pakaian jadi akan ditolak
Alasan Lain
1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan. contoh: Narkoba
2. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat atau khasiat barang dan jasa. Contoh: Kwat obat | tagline: obat penenang
3. Memiliki persamaan dengan indikasi geografis terdaftar.
Kintamani contohnya, tidak dapat didaftar sebagai merek untuk kopi, karena sudah ada indikasi geografis Kopi Kintamani. Demikian pula Parmigiana Reggiano untuk keju dan olahan susu, atau Champagne untuk minuman beralkohol
4. Merupakan nama umum atau lambang umum. Seperti tanda tengkorak atau palang seperti pada palang merah. Namun jika diberi ornamen tambahan seperti tengkorak pada logo Skullcandy atau palang pada logo Swiss Army bisa didaftarkan.
5. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum milik orang lain kecuali sudah ada persetujuan
Sumber Referensi:
http://www.hki.co.id/merek.html
Instagram DJKI Kemenkumham https://www.instagram.com/p/CJZ_hBEL8jw/