Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang diproduksi oleh UMKM dan Peraturan BPOM No 22 Tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Label Pangan Olahan adalah setiap keterangan mengenai Pangan Olahan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Pangan Olahan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian Kemasan Pangan.
Syarat label pangan olahan
- Sesuai yang disetujui saat pendaftaran
- Tercantum pada bagian yang mudah dilihat dan dibaca
- Tidak mudah lepas, luntur atau rusak
Label Pangan Memuat Keterangan Paling Sedikit Mengenai:
- Nama produk (nama dagang dan nama jenis produk)
- Berat bersih atau isi bersih
- Nama & alamat pihak produsen/importir
- Halal bagi yang dipersyaratkan
- Keterangan kedaluwarsa
- Nomor Izin Edar (NIE)
- Daftar bahan yang digunakan
- Tanggal dan kode produksi
- Asal usul bahan pangan tertentu
Keterangan no. 1 – 6 wajib ditempatkan dibagian yang paling mudah dilihat dan dibaca, yaitu bagian utama label / bagian depan yang merupakan bagian yang terlihat saat produk dipajang.

Ketentuan pencantuman:
Nama Dagang

Dapat berupa gambar, kata huruf, angka, susunan warna, dan/atau bentuk lain tersebut yang memiliki daya pembeda
Nama Jenis Produk

Harus menunjukan karakteristik spesifik sesuai kategori pangan, meliputi pengertian dan karakteristik dasar keadaan sebenarnya
Halal Bagi yang Dipersyaratkan

Pangan produksi dalam negeri atau impor kemasan ecer wajib mencantumkan keterangan halal setelah sertifikat halal
Informasi Nilai Gizi (ING)

Informasi Nilai Gizi (ING) adalah daftar kandungan zat gizi dan non gizi pangan olahan sebagaimana produk pangan olahan dijual sesuai dengan format yang dibakukan.
Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
PASAL 43
Keterangan tentang kandungan Gizi dan/atau non Gizi WAJIB dicantumkan untuk semua pangan olahan
Dicantumkan dalam bentuk
TABEL INFORMASI NILAI GIZI
Daftar Bahan

Diurutkan berdasarkan bahan yang digunakan paling banyak didahulukan dengan tulisan: “daftar bahan”, “bahan yang digunakan”, “bahan-bahan”, “komposisi”
Informasi Alergen

Keterangan tentang alergen wajib dicantumkan untuk:
- Pangan olahan yang mengandung alergen
- Pangan olahan yang diproduksi menggunakan sarana produksi yang sama dengan pangan olahan yang mengandung alergen
Daftar Bahan: Ikan Tuna, saus cabai, cabai merah, gula, bawang putih, garam, bawang merah.
*Mengandung alergen, lihat daftar bahan yang dicetak tebal.
Catatan: tulisan ‘ikan tuna’ dicetak tebal karena ikan tuna termasuk alergen
Keterangan Kedaluwarsa

Dinyatakan dalam tanggal, bulan, dan tahun. didahului dengan tulisan: “baik digunakan sebelum”, apabila terpisah, dapat disertai petunjuk: “baik digunakan sebelum: lihat bagian bawah kaleng”
Nama & Alamat Pihak Produsen/Importir

Nama & alamat produsen dalam negeri/importir harus tercantum dibagian label paling mudah dilihat dan paling sedikit mencantumkan nama kota atau kabupaten, kode pos, negara indonesia
Baca Juga: 7 Elemen Untuk Membangun Brand Identity Yang Kuat
Cara Penyimpanan

Wajib dicantumkan pada label dengan masa simpan yang mempengaruhi kondisi penyimpanan dan harus disimpan pada kondisi penyimpanan khusus
Layanan Pengaduan Konsumen

Berisi kontak dan nomer telephone
Sertifikasi Keamanan dan Mutu Pangan Olahan

Jika telah diatur dalam SNI wajib, maka nama jenis sesuai dengan SNI
Isi/Berat Bersih

- Berat bersih: untuk pangan olahan padat ditulis dalam satuan mg/g/kg
- Isi bersih: untuk pangan olahan cair ditulis satuan mL/L
- Berat Bersih/Isi Bersih: pangan olahan semi padat
Nomor Izin Edar

Produk dalam negeri
‘BPOM RI MD’ diikuti dengan digit angka
Produk luar negeri
‘BPOM RI ML’ diikuti dengan digit angka
Pangan olahan industri rumah tangga
‘P-IRT’
2D Barcode BPOM

Pada label wajib dicantumkan 2 (dua) dimensi (2D Barcode). 2D Barcode berbentuk QR Code. Merupakan kode yang dapat dibaca oleh aplikasi pelacak yang digunakan untuk identifikasi, penjejakan dan pelacakan kebenaran produk.
QR Code memuat informasi:
– nomor Izin Edar
– masa berlaku Izin Edar
Kode Produksi

Berupa nomor bets(batch) dan waktu produksi, apabila tanggal dan kode produksi terpisah, harus mencantumkan petunjuk tempat ex: “kode produksi: lihat bagian bawah kaleng”
Asal Usul Bahan Pangan Tertentu
Keterangan tentang asal usul bahan Pangan tertentu yang bersumber dari hewan atau tanaman harus dicantumkan pada daftar bahan berupa nama bahan diikuti dengan asal bahan.
Pangan Olahan yang mengandung bahan berasal dari babi wajib mencantumkan tanda khusus berupa tulisan ”MENGANDUNG BABI” dan gambar babi.

Pangan olahan yang proses pembuatannya bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi wajib mencantumkan keterangan :

Sumber Referensi
http://istanaumkm.pom.go.id/regulasi/pangan/label