Menu
Kemazan Blog
  • Home
  • Work
  • Contact
Kemazan Blog

Beberapa Alasan Kenapa Pendaftaran Merek Bisa Ditolak

by Admin Kemazan | Posted on January 15, 2021January 15, 2021

Merek atau juga biasa dikenal dengan istilah brand adalah identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang ada dalam perdagangan. Namun tidak hanya sebagai identitas semata, merek juga berperan penting mewakili reputasi, positioning, dan personality dari produk barang/jasa. Tak heran jika branding menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk/jasa.

Hak Merek adalah bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang dan/atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk merek tersebut terdaftar.

Kemudian faktor apa saja yang menyebabkan pendaftaran merek ditolak? Simak beberapa point dibawah ini.

1. Jika nama merek hanya menyebutkan jenis produk/jasanya itu sendiri

Nama merek yang hanya menyebutkan jenis produk atau jasa tidak dapat didaftarkan, contoh:
– Apple tidak dapat didaftarkan sebagai merek untuk buah-buahan, tapi bisa didaftar untuk merek produk elektronik
– Merek SIRUP tidak dapat didaftarkan untuk jenis barang sirup

2. Berkaitan dengan sifat barang atau jasa

Contoh:
– Mendaftarkan merek HITAM untuk KOPI karena, karena kopi umumnya berwarna hitam
– Mendaftarkan merek MANIS untuk GULA, karna gula umumnya berasa manis

3. Memiliki persamaan dengan merek milik pihak lain

Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang/jasa yang sejenis. Ketika A sudah memiliki merek terdaftar GEULIS untuk jenis barang pakaian jadi, pendaftaran GEULIS, GEULEES, atau GAULIES oleh B pada jenis barang pakaian jadi akan ditolak

Baca Juga: 18 Merek Yang Sukses Menjadi Produk Kategori

Alasan Lain

1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan. contoh: Narkoba

2. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat atau khasiat barang dan jasa. Contoh: Kwat obat | tagline: obat penenang

3. Memiliki persamaan dengan indikasi geografis terdaftar.
Kintamani contohnya, tidak dapat didaftar sebagai merek untuk kopi, karena sudah ada indikasi geografis Kopi Kintamani. Demikian pula Parmigiana Reggiano untuk keju dan olahan susu, atau Champagne untuk minuman beralkohol

4. Merupakan nama umum atau lambang umum. Seperti tanda tengkorak atau palang seperti pada palang merah. Namun jika diberi ornamen tambahan seperti tengkorak pada logo Skullcandy atau palang pada logo Swiss Army bisa didaftarkan.

5. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum milik orang lain kecuali sudah ada persetujuan

Sumber Referensi:
http://www.hki.co.id/merek.html
Instagram DJKI Kemenkumham https://www.instagram.com/p/CJZ_hBEL8jw/

Dapatkan
Konsultasi Branding & Desain Kemasan via Whatsapp

60

SHARES
Share on Facebook
Tweet
Follow us
Share
Share
Share
Share
Share

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Penawaran

Popular Post This Month

  • Membangun Brand Dengan Positioning by Admin Kemazan | posted on January 30, 2020 | under branding
  • 9 Brand Asli Indonesia Yang Dikira dari Luar Negeri by Admin Kemazan | posted on March 15, 2021 | under branding, Insight
  • Ketjeh Resto Restoran Unik Dengan Spot Bermain Air by Abdrahman M | posted on February 16, 2021 | under Insight
  • Kampanye Ajinomoto Mengajak Semua Orang Untuk Mengenal MSG ‘Know MSG’ by Admin Kemazan | posted on February 19, 2021 | under branding, Insight
  • 7 Elemen Untuk Membangun Brand Identity Yang Kuat by Admin Kemazan | posted on February 26, 2020 | under branding

Recent Posts

  • 9 Brand Asli Indonesia Yang Dikira dari Luar Negeri
  • Kampanye Ajinomoto Mengajak Semua Orang Untuk Mengenal MSG ‘Know MSG’
  • Ketjeh Resto Restoran Unik Dengan Spot Bermain Air

Categories

  • branding
  • Insight
  • kemasan
  • marketing
  • tipsdesain
©2021 Kemazan Blog